|
Pengumuman Hasil RUPST PT Jasa Marga (Persero) Tbk. |
|
{mosimage} | Direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selanjutnya disebut (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS”) Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2009 telah memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. KEPUTUSAN AGENDA PERTAMA -
Menyetujui dan mengesahkan : - Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2008, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2008.
- Laporan Keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HLB Hadori & Rekan, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 021/LA-JM/III/09 tanggal 13 Maret 2009.
- Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2008 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HLB Hadori & Rekan dengan Pendapat wajar tanpa pengecualian sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 021D/LA-JM.PKBL/III/09 tanggal 13 Maret 2009.
-
Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (voledig acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan dan dalam Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2008. 2. KEPUTUSAN AGENDA KEDUA Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2008 sebesar Rp 707.797.979.000 (tujuh ratus tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ditetapkan penggunaanya sebagai berikut : - Sebesar 50% dari laba bersih Tahun Buku 2008 atau Rp 353.898.989.500 (tiga ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai untuk Tahun Buku 2008. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tatacara pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Sebesar 1% dari laba bersih Tahun Buku 2008 atau Rp 7.077.979.790 (tujuh miliar tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah), dialokasikan untuk Program Kemitraan.
- Sebesar 1% dari laba bersih Tahun Buku 2008 atau Rp 7.077.979.790 (tujuh miliar tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah), dialokasikan untuk Program Bina Lingkungan.
- Sisanya sebesar 48% dari Laba Bersih Tahun Buku 2008 atau Rp 339.743.029.920 (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta dua puluh sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah) ditetapkan sebagai Dana Cadangan, dimana Rp 25 miliar ditetapkan sebagai Cadangan Wajib sesuai ketentuan pasal 70 Undang Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.
3. KEPUTUSAN AGENDA KETIGA - Menunjuk Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan (dahulu HLB Hadori & Rekan) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Tahun Buku 2009.
- Menunjuk Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan (dahulu HLB Hadori & Rekan) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2009.
- Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan lain serta besarnya jasa audit dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit.
4. KEPUTUSAN AGENDA KEEMPAT - Menetapkan gaji Direktur Utama sebesar Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) net per bulan dengan ketentuan :
- Prosentase gaji untuk Direktur, Komisaris Utama dan anggota Dewan Komisaris masing-masing sebesar 90%, 40% dan 36% dari gaji Direktur Utama.
- Penetapan gaji Direksi dan Dewan Komisaris berlaku selama Tahun Buku 2009.
- Menetapkan besarnya tantiem Direksi dan Komisaris untuk Tahun Buku 2008 adalah sebesar Rp 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) dengan komposisi pembagiannya untuk Direktur Utama sebesar 100%, Direktur sebesar 90%, Komisaris Utama sebesar 40%, Komisaris 36%, dan Sekretaris Komisaris sebesar 15% dari tantiem Direktur Utama.
- Bentuk tunjangan dan fasilitas, serta komponen lain yang termasuk didalam komponen penghasilan (selain gaji sebagaimana disebutkan diatas) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan sebagaimana ditetapkan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Jakarta, 1 Juni 2009 PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Direksi
|
|