Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di Jasa Marga adalah niat dan tekad manajemen Jasa Marga untuk menjadikan Perseroan sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Etika Usaha dan Etika Kerja yang baik, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Jasa Marga secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Perseroan dalam penerapan GCG yaitu:
- Undang Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 ayat 3).
- Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP.117/M-MBU/2002 tanggal 01 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Peraturan Bapepam-LK No. XI Tahun 2004 tentang Keterbukaan Informasi.
- Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007.
- Keputusan Direksi No. 77/KPTS/2005 tanggal 28 April 2005 tentang Pedoman Penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance PT Jasa Marga (Persero) yang telah diperbaharui dengan Keputusan Direksi No. 199.1/KPTS/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) di PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan Keputusan Direksi No. 200.1/KPTS/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dengan diberlakukannya Undang Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, maka peran Jasa Marga yang sebelumnya sebagai Otorisator berubah menjadi Perusahaan Pengembang dan Operator Jalan Tol. Hal ini menjadi salah satu momentum transformasi bagi Jasa Marga untuk lebih fokus sebagai operator jalan tol dan lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya serta berkompetisi secara terbuka dan sehat dengan operator jalan tol lain.
Sejalan dengan perubahan tersebut, untuk menjadikan Jasa Marga sebagai perusahaan yang terpercaya dan tumbuh berkembang secara berkesinambungan, maka penerapan GCG dalam setiap kegiatan perseroan mutlak diperlukan. Tidak saja berdasarkan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, namun juga harus didasarkan atas kesadaran dan niat yang kuat, pemahaman yang benar dan keikhlasan untuk bekerja secara baik dan benar untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.
Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan public semakin memperkuat Perseroan untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Jasa Marga bertekad untuk menjadikan GCG sebagai bagian dari budaya perusahaan yang pelaksanaannya didukung oleh nilai-nilai perusahaan yang melekat di setiap Insan Jasa Marga.
Untuk menumbuhkembangkan Perseroan secara konsisten dan berkesinambungan diperlukan suatu pengelolaan dan pengawasan yang professional, prudent dan modern. Hal tersebut ada dalam kaidah-kaidah GCG, sehingga perlu menjadikan kaidah-kaidah GCG bagian dari Budaya di Perseroan.
Sasaran menjadikan GCG sebagai Budaya di Jasa Marga antara lain:
- Untuk Pertumbuhan Perseroan yang konsisten dan berkesinambungan yang direfleksikan dari rasio marjin yang semakin membaik, yaitu peningkatan Aset (antara lain Panjang Jalan), Pendapatan Usaha, Pangsa Pasar dan Ekuitas.
- Meningkatnya kepercayaan stakeholders yang direfleksikan dari:
- Naiknya nilai saham Perseroan dan jumlah kapitalisasi pasar. Meningkatnya nilai rating Perseroan.
- Mendapatkan tingkat bunga yang kompetitif dari kreditur.
- Kemudahan mencari mitra dalam setiap kegiatan usaha Perseroan.
- Meningkatnya tingkat kepuasan pelanggan, dalam hal ini pengguna jalan tol.
- Memiliki Insan Jasa Marga yang berkualitas baik dari aspek hard skills maupun soft skills.
- Menjadi perusahaan yang dapat dijadikan tolok ukur baik di industrinya maupun secara umum.
Manfaat yang hendak diraih oleh Perseroan dengan menjadikan GCG sebagai budaya di Jasa Marga adalah:
- Pencapaian Visi dan Misi Perseroan yang dituangkan dalam RJPP dan RKAP lebih mudah karena seluruh manajemen dan karyawan memiliki komitmen dan paradigma yang sama dalam pencapaiannya.
- Pelaksanaan program kerja dapat lebih efektif dan efisien karena sistem dan prosedur kerja yang telah disusunberdasarkan kaidah GCG.
Penjelasan GCG selengkapnya dapat dilihat pada Laporan Tahunan Jasa Marga tahun 2010 (Link ke AR 2010)
Sementara untuk Code of Corporate Governance (CoCG) Jasa Marga serta Code of Conduct (CoC) dapat diunduh di
CoCG
CoC

