Informasi Lalulintas   |   Informasi Lalulintas   |   Informasi Lalulintas
Berita Pengumuman

Pembelian Saham PT Trans Lingkar Kita Jaya yang dimiliki oleh PT Waskita Karya (Persero)

KETERBUKAAN INFORMASI

SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

 

PT JASA MARGA (PERSERO) Tbk

(Perseroan”)

 

BIDANG USAHA:

Merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta

mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait.

 

KANTOR PUSAT:

PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah

Jakarta 13550 - Indonesia

Telepon : 62 (21) 841 - 3526, 62 (21) 841 - 3630

Faksimili : 62 (21) 840 – 1533, 62 (21) 841 – 3540

 

 

Perseroan telah melakukan Aksi Korporasi yaitu Pembelian Saham PT Trans Lingkar Kita Jaya (“TLKJ”) yang dimiliki oleh PT Waskita Karya (Persero) (“Waskita”).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah  melakukan  penelaahan  yang  cukup,  sepanjang  pengetahuan  mereka  tidak  ada  fakta penting  dan relevan  yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

PENDAHULUAN

 

Keterbukaan Informasi ini merupakan informasi yang ditujukan kepada Pemegang Saham yang dibuat oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Pembelian Saham PT Trans Lingkar Kita Jaya (“TLKJ”) yang dimiliki oleh PT Waskita Karya (Persero) (“Waskita”) dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan atas traksaksi tersebut yang merupakan bagian rencana strategis Perseroan.

 

Waskita selaku penjual merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan, karenanya Pembelian Saham tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-521/BL/2008 tanggal 12 Desember 2008 (“Peraturan No. IX.E.1”).

 

Sehubungan dengan Pembelian Saham tersebut, Perseroan telah menunjuk (i) KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan sebagai Pihak Independen yang bertugas melakukan penilaian harga saham TLKJ dan memberikan pendapat atas kewajaran nilai penyertaan, (ii) PT Gandamega Serasi sebagai Konsultan Keuangan untuk melakukan Uji Tuntas dari segi keuangan dan Studi Kelayakan (feasibility study) melalui penelitian dan analisa atas Pembelian Saham Waskita, (iii) PT Multi Phi Beta sebagai Konsultan Teknik untuk melakukan tinjauan dari Aspek Teknik dan Traffic terutama pada ruas Jalan Tol Cinere - Jagorawi dan (iv) Karimsyah Law Firm sebagai  Konsultan  Hukum  yang  melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence) terhadap TLKJ.

 

Bersamaan dengan transaksi Pembelian kepemilikan saham Waskita di TLKJ, Perseroan juga melakukan pembelian saham TLKJ yang dimiliki oleh PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (Anak Perusahaan Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99%) sebesar 13.000 (tiga belas ribu) saham  atau 3,01% (tiga koma nol satu persen). Harga pembelian per lembar saham yang digunakan sama dengan harga pembelian yang dibeli oleh Perseroan dari Waskita.

INFORMASI SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

 

Umum

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No.1 tanggal 1 Maret 1978, dengan nama, "PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporation)”, yang kemudian diubah berdasarkan Akta No.187 tanggal 19 Mei 1981 dan nama Perseroan diubah menjadi "PT Jasa Marga (Persero)", keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, SH, pada saat itu Notaris di Jakarta.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan Anggaran Dasar terakhir telah diumumkan dalam Tambahan Nomor: 27404 dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12 Desember 2008 Nomor: 100, kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 33 tanggal 5 April 2011 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya Nomor: AHU-20288.AH.01.02. Tahun 2011 tertanggal 21 April 2011, dan terakhir diubah sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 95 tanggal 21 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat surat penerimaan pemberitahuan dari Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.10-25313 tanggal 10 Juli 2012

 

Kegiatan Usaha Utama Perseroan

  1. Melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol;
  2. Mengusahakan lahan di Ruang Milik Jalan Tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan berikut dengan fasilitas-fasilitasnya dan usaha lainnya, baik diusahakan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.

 

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Permodalan   dan  susunan  pemegang   saham  Perseroan   berdasarkan   daftar  pemegang   saham tanggal 30 Juni 2012 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan adalah:

Pemegang Saham

Jumlah Saham

Persentase

Kepemilikan

Jumlah (Rupiah)

Saham Seri A Dwi Warna

 

 

 

Pemerintah Republik Indonesia

1

-

500

Saham Seri B

 

 

 

Pemerintah Republik Indonesia

4.759.999.999

70%

2.379.999.999.500

Manajemen :

 

 

 

Ir. Agoes Widjanarko, MIP (Komisaris)

80.000

-

40.000.000

Ir. Adityawarna (Direktur Utama)

134.500

-

67.250.000

Ir. Hasanudin, M.Eng.Sc (Direktur Operasi)

8.500

-

4.250.000

Ir. Abdul Hadi HS, MM (Direktur Pengembangan Usaha)

260.500

-

130.250.000

Ir. Reynaldi Hermansjah (Direktur Keuangan)

489.000

-

244.500.000

Ir. Muh. Najib Fauzan, MSc (Direktur SDM dan Umum)

107.500

-

53.750.000

Karyawan

27.346.919

0,40%

13.673.459.500

Jumlah Manajemen dan Karyawan

28.426.919

0,41%

14.213.459.500

PT JAMSOSTEK (PERSERO) – JHT

106.919.500

1.57%

54.459.750.000

Masyarakat (masing-masing dibawah 2%)

1.945.878.861

28.62%

972.939.430.500

Jumlah

6.800.000.000

100,00%

3.400.000.000

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 30 Januari 2012 dan Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 21 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :

 

Komisaris Utama                               :    Ir. Agoes Widjanarko, MIP

Komisaris                                         :    Drs. Ibnu Purna Muchtar, SE., MA.

Komisaris                                         :    DR. Joyo Winoto

Komisaris                                         :    Prof. Dr. Akhmad Syakhroza

Komisaris (Independen)                    :    Mayjen (Purn) Samsoedin

Komisaris (Independen)                    :    Irjen Polisi (Purn) Drs. Michael Dendron Primanto, SH., MH

 

Direktur Utama                                 :    Ir. Adityawarman

Direktur Operasi                                :    Ir. Hasanudin, M.Eng.Sc

Direktur Keuangan                             :    Ir. Reynaldi Hermansjah

Direktur Pengembangan Usaha           :    Ir. Abdul Hadi Hs., MM.

Direktur SDM dan Umum                    :    Ir. Muh. Najib Fauzan, Msc.

 

KETERANGAN  MENGENAI PEMBELIAN SAHAM

 

1. Alasan dan Latar Belakang Pembelian Saham

Sesuai dengan kegiatan usaha utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) yaitu merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, serta mengembangkan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait dan rencana strategi bisnis Perseroan untuk terus mengembangkan dan ekspansi jalan tol di Indonesia secara berkelanjutan, maka Perseroan melakukan upaya strategis untuk meningkatkan kinerja Perseroan.

Dalam perkembangannya Perseroan telah mengelola dan mengoperasikan jalan tol sepanjang 545 km pada tahun 2012 yang sebagian besar berada di pulau Jawa. Diperkirakan pada tahun 2014 Perseroan akan mengoperasikan panjang jalan tol sekitar 738km atau naik 39,1% dibandingkan tahun 2012. Selain itu, Perseroan juga telah mengoperasikan jalan tol di luar pulau Jawa yaitu jalan tol Belmera yang menghubungkan Pelabuhan Belawan ke Medan dan Tanjung Morawa.

Jalan tol merupakan salah satu sarana/infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga diperlukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan bebas hambatan yang memadai. Perseroan sebagai operator terbesar jalan tol di Indonesia dituntut untuk dapat ekspansif dalam mengembangkan infrastruktur tersebut. Selain itu, pertumbuhan jalan tol di Indonesia relatif lambat dibandingkan beberapa Negara di Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara Malaysia saat ini sudah memiliki jalan tol dengan panjang yang hampir mencapai 4.000 km, sedangkan panjang jalan tol di Indonesia baru mencapai +/- 750 km.

Aksi Korporasi Perseroan melalui Pembelian Saham TLKJ yang dimiliki oleh Waskita, merupakan bagian rencana strategis Perseroan untuk melakukan ekspansi jalan tol secara berkelanjutan dan kebijakan Perseroan untuk membangun jalan tol baru yang terkoneksi dengan jalan tol yang sudah beroperasi sehingga dapat saling mendukung terjaminnya pencapaian target volume lalu lintas, baik untuk ruas yang telah beroperasi maupun ruas tol yang baru

2. Obyek Transaksi

Saham TLKJ yang dimiliki oleh Waskita sebanyak 18,14% (delapan belas koma empat belas persen) atau 76.208 (tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan) lembar saham.

3. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi yang  telah  disepakati  dalam  Akta Jual Beli Saham No. 18 tanggal 6 Agustus 2012 adalah sebesar Rp117.931.194.128 (seratus tujuh belas miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus dua puluh delapan Rupiah).

4. Pertimbangan Perseroan Sehubungan Dengan Pembelian Saham

Dalam rangka Pembelian Saham, Perseroan memiliki pertimbangan, antara lain :

  1. Waskita menawarkan kepemilikan sahamnya di TLKJ kepada Perseroan;
  2. Meningkatkan kepemilikan jumlah ruas dan panjang jalan tol;
  3. Mengembangkan pertumbuhan kinerja Perseroan melalui Non Organic Growth;
  4. Mengembangkan jalan tol baru yang terkoneksi dengan jalan tol yang sudah beroperasi sehingga berintegrasi saling meningkatkan traffic baik jalan tol eksisting maupun jalan tol ruas baru;
  5. Meningkatkan sistem pengoperasian dan layanan yang terintegrasi;
  6. Jalan tol ruas baru memiliki kelayakan finansial yang baik.

 


Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Dalam Pembelian Saham

PT Trans Lingkar Kita Jaya (“TLKJ”)

Umum

TLKJ berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah Badan Hukum Indonesia, merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. TLKJ didirikan pada tahun 2006 dengan Akta Pendirian No.18 tanggal 19 Januari 2006 dengan judul Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Translingkar Kita Jaya, dibuat dihadapan Agus Madjid, SH, Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar telah beberapa kali mengalami perubahan, pada tanggal 22 Desember 2008 kembali mengalami perubahan berdasarkan keputusan RUPS TLKJ yang keputusannya dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.05 tanggal 30 Desember 2006, dibuat dihadapan Doddy Radjasa Waluyo, SH, Notaris di Jakarta.

TLKJ merupakan konsorsium dari 4 perusahaan di Indonesia terdiri dari PT Transindo Karya Investama yang merupakan anak perusahaan kelompok Kompas Gramedia, Waskita, JLJ dan PT Kopnatel Jaya berhasil memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Jalan Tol Ruas Cinere – Jagorawi dari Pemerintah.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha TLKJ adalah melakukan pembangunan dan pengelolaan Jalan Tol Ruas Cinere – Jagorawi dari Pemerintah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TLKJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan dan melaksanakan proyek jalan tol yang meliputi :
  • Perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan dan fasilitas tol;
  • Investasi dan penyediaan jasa penunjang di bidang jalan tol termasuk manajemen pengoperasian, pemeliharaan, pelayanan umum, fasilitas umum dan sarana iklan luar ruang;
  • Memberikan jasa konstruksi di bidang manajemen investasi, proyek pembangunan, pengembangan dan penyelenggaraan jalan tol;
  1. Melaksanakan dan/atau memberikan konsultasi dalam hal :
  • Pembuatan desain konstruksi fasilitas umum jalan dan jembatan;
  • Penyediaan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi seperti evaluasi penawaran, perencanaan, pengendalian, pengawasan dan pembangunan proyek;
  • Pengoperasian proyek;
  1. Menjalankan segala kegiatan dalam usaha untuk mencapai dan yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas dan menjalankan usahanya baik atas tanggungan sendiri maupun bersama-sama dengan orang atau badan lain, dengan cara dan bentuk sesuai dengan keperluan dan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Komposisi pemilikan saham TLKJ telah mengalami beberapa kali perubahan. Berdasarkan keputusan RUPS TLKJ Anggaran Dasar TLKJ kembali mengalami perubahan berdasarkan keputusan RUPS TLKJ tanggal 22 Desember 2008 yang keputusannya dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.05 tanggal 30 Desember 2006, dibuat dihadapan Doddy Radjasa Waluyo, SH, Notaris di Jakarta.  Dalam RUPS ini para pemegang saham untuk meningkatkan modal ditempatkan/disetor TLKJ dari semula sebesar Rp240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar rupiah) menjadi sebesar Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

 

Dengan perubahan ini, maka struktur permodalan TLKJ menjadi sebagai berikut :

Modal Dasar               :    Rp520.000.000.000 (lima ratus dua puluh miliar rupiah) terbagi atas 520.000 (lima ratus dua puluh ribu) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

Modal Ditempatkan     :    Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar rupiah) terbagi atas 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) saham

Modal Disetor             :    Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar rupiah) terbagi atas 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) saham

Berikut susunan pemegang saham sebelum transaksi pembelian saham TLKJ oleh Perseroan :

Pemegang Saham

Sebelum Transaksi

Jumlah Saham

Total Nilai (Rp juta)

%

PT Transindo Karya Investama

327.634

327.634

78,01%

PT Waskita Karya (Persero)

76.208

76.208

18,14%

PT Jalantol Lingkar Jakarta

13.000

13.000

3,10%

PT Kopnatel Jaya

3.158

3.158

0,75%

Jumlah

420.000

420.000

100,00%

 

Berikut susunan pemegang saham setelah transaksi pembelian saham TLKJ oleh Perseroan :

Pemegang Saham

Setelah Transaksi

Jumlah Saham

Total Nilai (Rp juta)

%

PT Transindo Karya Investama

327.634

327.634

78,01%

PT Kopnatel Jaya

3.158

3.158

0,75%

PT Jasa Marga (Persero) Tbk

89.208

89.208

21,24%

Jumlah

420.000

420.000

100,00%

Catatan:

Selain pembelian saham milik Waskita Perseroan juga membeli kepemilikan seluruh saham PT Jalantol Lingkar Jakarta, anak perusahaan Perseroan yang dimiliki 99,00%.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Susunan pengurus TLKJ sejak tanggal 6 Agustus 2012, adalah sebagai berikut :

 

Komisaris Utama              :    Ir. Reynaldi Hermansjah

Komisaris                          :    Antonius Irwan Oetama

Komisaris Utama              :    Ir. Teddy Surianto

Komisaris                          :    Ir. Peter Martungkar Manjuntak, MBA

 

Direktur Utama                :    Ir. Hilman Muchsin, MM, MT

Direktur                             :    Cherly Piktiyani Santoso

Direktur                             :    Theresia Asih Winanti

Direktur                             :    Ir. Budi Pramono

PT Waskita Karya (Persero) (“Waskita”)

 

Dengan PP No.2 tahun 1960, tanggal 16 Januari 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi, Pemerintah Republik Indonesia menasionalisasikan semua Perusahaan Belanda yang ada di Indonesia dan dibentuk perusahaan-perusahaan nasional yang berbentuk Perusahaan Negara untuk melanjutkan kegiatan usaha ex perusahaan-perusahaan Belanda tersebut. PN Waskita Karya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 untuk meneruskan kegiatan usaha ex Perusahaan Belanda yang bernama NV. Volker Aaneming Maatschappij, dimana telah beberapa kali mengalami perubahan dimana terakhir yaitu Perubahan Anggaran Dasar, dengan Akta Notaris Sutjipto, SH, M.Kn. No. 140 tanggal 20 Juli 2010.

 

Kegiatan Usaha

Waskita memiliki tujuan perusahaan dengan turut serta melakukan usaha di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan dibidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bemutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sesuai dengan Akta Notaris Sutjipto, SH, M.Kn. No. 140 tanggal 20 Juli 2010, berikut struktur permodalan dan pemegang saham Waskita :

Keterangan

Jumlah (Rp)

Persentasi (%)

Modal Dasar

240.000.000.000

 

Modal Disetor

60.000.000.000

 

PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero)

59.400.000.000

99,00%

Pemerintah Republik Indonesia

600.000.000

1,00%

TOTAL

125.000.000

100,00%

 

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut :

Komisaris Utama                       :              Iwan Nursyirwan Diar
Komisaris                                 :              Soemarno Soerono

Komisaris                                 :              Kohirin Suganda Saputra

Komisaris                                 :              Arif Burhanudin

 

Direktur Utama                           :              M. Choliq

Direktur Operasi I                       :              Didi Triyono

Direktur Operasi II                      :              Desi Arryani

Direktur Pengembangan & SDM     :              Bambang Heru Purnomo

Direktur Keuangan                      :              Tunggul Rajagukguk

Keterangan Mengenai Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

 

Transaksi jual beli saham yang dilakukan antara Perseroan dengan Waskita, merupakan Transaksi Afiliasi. Mengingat secara tidak langsung Waskita dikendalikan oleh Negara RI melalui PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), maka antara Perseroan dengan Waskita dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara RI, selaku pemegang saham utama Perseroan.

Hubungan Kepemilikan

 

PIHAK-PIHAK  INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

Pihak-pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam transaksi ini antara lain :

  1. Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan selaku Penilai Independen yang memberikan penilaian atas nilai pasar wajar saham TLKJ sejumlah 18,14%;
  2. PT Gandamega Serasi selaku Konsultan Keuangan yang melaksanakan Uji Tuntas Aspek Keuangan dan memberikan analisis kelayakan atas investasi pembelian 18,14% saham TLKJ;
  3. PT Multi Phi Betha selaku Konsultan Teknik yang melakukan Uji Tuntas Aspek Teknik dan Traffic untuk mendapatkan biaya proyek yang wajar serta efisien dan mendapatkan gambaran potensi lalu lintas dari Proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi;
  4. Karimsyah LawFirm selaku Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu sehubungan dengan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang terkait dengan transaksi Pembelian Saham.

 


RINGKASAN PENDAPAT PIHAK-PIHAK  INDEPENDEN

  1. 1. Konsultan Penilai/Appraisal Saham

KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan

Obyek Transaksi

Obyek transaksi adalah Kepemilikan saham Waskita di TLKJ sebanyak 18,14% (delapan belas koma empat belas persen) atau 76.208 (tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan) lembar saham;

Tujuan

Tujuan penilaian adalah memberikan pendapat tentang nilai dari obyek transaksi, pada tanggal 31 Agustus 2011, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya. Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai yang wajar dari obyek transaksi yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan oleh manajemen Perseroan dan Waskita dalam pelaksanaan Rencana Transaksi.

Asumsi

Asumsi yang digunakan dalam penilaian diperoleh berdasarkan data proyek, laporan keuangan, daftar aktiva, perjanjian Penguasahaan Jalan tol Cinere-Jagorawi dan diskusi dengan manajemen TLKJ, Perseroan dan Waskita. Asumsi yang digunakan antara lain :

  1. Penyelesaian proyek jalan tol Seksi 1 tahun 2012, Seksi 2 tahun 2014 dan Seksi 3 tahun 2015.
  2. Total Biaya investasi Rp1,6 triliun, Seksi 1 Rp89,8 miliar, Seksi 2 Rp580 miliar dan Seksi 3 Rp935,5 miliar. Eskalasi harga 6% per tahun, mulai tahun 2012.
  3. Proyeksi Volume lalu lintas  : Kendararaan/hari.
  4. Kenaikan tariff 12% per 2 tahun dimulai tahun 2014.

Standar penilaian mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2007 yaitu nilai pasar wajar dengan menggunakan estimasi jumlah uang tunai atau bersifat ekuivalen yang dapat diperoleh dari suatu transaksi jual-beli perusahaan atau saham atau kepentingan dalam pembeli dan penjual yang keduanya memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi, bertindak tanpa ada keterpaksaan dan masing-masing memiliki fakta dan informasi yang relevan (SPI 2007-PPPI 6.3.26)

Metode Penilaian

Metode penilaian saham dengan menggunakan metode diskonto arus kas, metode penyesuaian aktiva bersih, dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek. Diskon yang digunakan sebagai diskon minoritas sebesar 30%, hal ini mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari penyertaan mayoritas yang dinilai sebagai pengaruh dari ketiadaan pengendalian dari pemilik yang berada dalam posisi minoritas atau dibatasi pengendaliannya. Selain itu dikenakan diskon marketibilitas sebesar 30%, yang merupakan pengurangan terhadap nilai dari saham perusahaan yang dinilai tidak likuidnya saham perusahaan tersebut untuk diperdagangkan.

Ringkasan Hasil Penilaian

Nilai pasar wajar Objek Transaksi pada tanggal 31 Agustus 2011 adalah sebesar Rp1.547.491 per saham. Nilai pasar wajar saham sejumlah 18,14% atau 76.208 lembar dengan nilai pasar per lembar saham sebesar Rp1.547.491 menjadi sebesar Rp117.931.194.128 atau dibulatkan menjadi Rp117.931.000.000 (seratus tujuh belas miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah).


  1. 2. Konsultan Keuangan

PT Gandamega Serasi

Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Uji Tuntas Aspek Keuangan dan Studi Kelayakan (feasibility study) investasi melalui penelitian dan analisa atas rencana pembelian 18,14% saham TLKJ milik Waskita.

Tingkat kelayakan investasi

Net Present Value (NPV) : bertujuan untuk melihat layak-tidaknya rencana transaksi di masa depan ditinjau pada saat sekarang dari segi keuangan. Dengan tingkat diskonto 14,85% diperoleh NPV sebesar Rp94,63 miliar. NPV positif menunjukkan bahwa rencana transaksi tersebut layak.

Internal Rate of Return (IRR) : suatu investasi yang memiliki nilai IRR yang lebih besar dari discount rate yang digunakan berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan. Dari hasil perhitungan diperoleh IRR  Ekuitas sebesar 17,05%, lebih tinggi dari tingkat diskonto yang digunakan yaitu sebesar 14,85%.

Payback Period : bertujuan untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi pada investor, dari hasil perhitungan diperoleh payback period rencana transaksi adalah 10 tahun 11 bulan.

Profitability Index (PI) atau Benefit/cost (B/C) Ratio : bertujuan untuk membandingkan nilai sekarang dari arus kas operasi yang akan diperoleh di masa depan dengan nilai sekarang dari biaya investasi. Hasil perhitungan PI selama masa periode proyeksi adalah 2,35 (lebih tinggi dari 1 menunjukkan bahwa Rencana Transaksi Layak).

 

  1. 3. Konsultan Teknik

PT Multi Phi Beta

Tujuan Konsultan Teknik untuk melakukan tinjauan dari aspek Teknik dan Traffic terutama pada ruas Jalan Tol Cinere – Jagorawi, sehingga diperoleh biaya proyek yang wajar serta efisien dan mendapatkan gambaran potensi lalu lintas dari Proyek Jalan Tol Cinere – Jagorawi.

Aspek Teknik

Berdasarkan hasil laporan dari Konsultan Teknis terkait dengan pembangunan Ruas Tol Cinere-Jagorawi, berikut adalah ringkasan laporan tersebut :

  1. Rencana pengembangan jalan         :              Jalan Tol Ruas Cinere-Jagorawi
    1. Panjang Jalan                       :              14,64 Km

Terdiri dari                                  :

Seksi I                                       :              Jagorawi-Raya Bogor         :              3,70 Km

Seksi II                                      :              Raya Bogor-Kukusan          :              5,50 Km

Seksi III                                     :              Kukusan-Cinere                  :              5,44 Km

  1. Jumlah Lajur                             :
  • Seksi I                                  :              2 x 3 lajur (langsung)
  • Seksi II & III                         :              Awal       : 2 x 2 lajur

Akhir      : 2 x 3 lajur (pelebaran kedalam)

  • Pekerjaan Konstruksi untuk semua struktur untuk tiap seksi meliputi lintas atas dan lintas bawah jalan tol, akan dibangun langsung untuk 2x3 lajur
  • Pelebaran lajur tambahan menjadi 2x3 lajur akan dimulai dibangun pada tahun 2018 atau apabila jumlah LHR telah melampaui v/c-ratio 0,8
  • Pekerjaan Interchange Krukut (Krukut Junction) akan dilakukan pada tahun 2018 atau bersamaan dengan waktu pembangunan Jalan Tol Ruas Depok – Antasari
  • Pekerjaan konstruksi Jembatan Pesanggrahan (STA 9+256 s/d STA 9+723) akan dilakukan pada tahun 2018 atau bersamaan dengan waktu pembangunan Jalan Tol Ruas Cinere - Serpong
  1. Jumlah simpang susun        :

Junction                                      :              2 buah (Cimanggis, Krukut)

Interchange                                :              4 buah (Raya Bogor, Raya Margonda, Raya Kukusan, Raya Limo)

  1. Jumlah viaduct                         :              17 buah
  2. Jumlah jembatan                       :              23 buah (termasuk jembatan sungai)
  3. Jumlah Pedestrian

Bridge                                          :              1 buah (JPO)

Box                                              :              2 buah (Ananta Kupa, Koperasi)

  1. Kantor Operasional                   :              1 unit (termasuk fasilitas pendukung)

  1. Biaya Konstruksi

 

No

Keterangan

PPJT (Rp)

Hasil Konsultan Teknis (Rp)

1.

SEKSI – I

305.490.913.550,00

319.823.744.200,00

2.

SEKSI – II

397.264.466.393,00

410.528.439.100,00

3.

SEKSI – III

408.736.292.494,00

425.970.056.100,00

TOTAL BIAYA

1.111.491.672.437,00

1.156.322.239.400,00

 

  1. Jadwal Pengadaan Tanah
    1. Seksi I            :              s/d Desember 2010

(Sesuai Berita Acara Serah Terima Tanah Bebas untuk Proyek Pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi Seksi-I (SS Cimanggis – SS Raya Bogor) Nomor BA.246/BPJT/KE/TN/01/05/2010 tanggal 22 April 2010)

  1. Seksi II           :              April 2010 s/d Juni 2011
  2. Seksi III          :              Juli 2011 s/d Maret 2012
  3. Jadwal Pelaksanaan Konstruksi

Konstruksi dimulai sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BPJT sebagai berikut:

  1. Seksi I            :              Agustus 2010 s/d Agustus 2011
  2. Seksi II           :              Juli 2011 s/d Juni 2012
  3. Seksi III          :              April 2012 s/d Maret 2013
  4. Jadwal Operasi
    1. Seksi I            :              Oktober 2011
    2. Seksi II           :              Agustus 2011
    3. Seksi III          :              Mei 2013

Aspek Lalu Lintas

Perkiraan volume lalu lintas awal (kendaraan per hari) menurut PPJT, seperti yang digambarkan dalam table berikut :

Ruas

Golongan

Volume Lalu lintas (kendaraan/hari)

Jalan Tol

Kendaraan

2011

2012

2013

2014

 

Gol I

27.189

30.558

36.058

43.991

 

Gol II

1.182

1.329

1.568

1.913

Seksi-I

Gol III

591

664

784

956

 

Gol IV

296

332

392

478

 

Gol V

296

332

392

478

 

Jumlah

29.554

33.215

39.194

47.816

 

Gol I

-

30.558

36.058

43.991

 

Gol II

-

1.329

1.568

1.913

Seksi-II

Gol III

-

664

784

956

 

Gol IV

-

332

392

478

 

Gol V

-

332

392

478

 

Jumlah

-

33.215

39.194

47.816

Ruas

Golongan

Volume Lalu lintas (kendaraan/hari)

Jalan Tol

Kendaraan

2011

2012

2013

2014

 

Gol I

-

-

36.058

43.991

 

Gol II

-

-

1.568

1.913

Seksi-III

Gol III

-

-

784

956

 

Gol IV

-

-

392

478

 

Gol V

-

-

392

478

Jumlah

-

-

39.194

47.816

Keterangan : PPJT : Lampiran Dokumen Berita Acara Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol, Ruas : Cinere – Jagorawi (Cimanggis), Depok, Jawa Barat)

 

  1. 4. Konsultan Hukum

Karimsyah Lawfirm

Secara ringkas Karimsyah Lawfirm memberikan pendapat hukum bahwa transaksi dalam rangka pembelian saham milik Waskita di TLKJ, Perseroan selaku perusahaan publik wajib untuk memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur dalam UUPT serta peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM LK.

 

 

 

 

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

 

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material telah diungkapkan dalam laporan ini dan seluruh informasi tersebut tidak menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi Pembelian Saham TLKJ yang dimiliki Waskita oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.E.1.

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2.

 

INFORMASI TAMBAHAN

 

Bagi pihak yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi  Perseroan pada jam kerja di alamat berikut:

 

PT Jasa Marga (Persero) Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah

Jakarta 13550 - Indonesia

Telepon : 62 (21) 841 - 3526, 62 (21) 841 - 3630

Faksimili : 62 (21) 840 – 1533, 62 (21) 841 – 3540

Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya

www.jasamarga.com

 

Disclaimer :

Selamat datang di Situs PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dengan melihat Situs ini Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca dan menerima penyangkalan-penyangkalan berikut:

Penyangkalan untuk Website PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Informasi

Semua informasi yang diberikan dalam Situs ini adalah berdasarkan informasi yang diberikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (Jasa Marga) dan sumber-sumber lain, dan dimaksudkan hanya sebagai suatu pengenalan dan panduan tentang bisnis Jasa Marga serta berbagai macam produk dan layanan yang tersedia. Walaupun Jasa Marga telah menggunakan keputusan terbaiknya untuk menyajikan informasi pada Situs Jasa Marga dari sumber yang terpercaya, dengan hanya memberikan akses pada isi Situs, Jasa Marga tidak menjamin atau menyatakan bahwa:

  • Isi Situs tersebut akurat atau lengkap;
  • Isi Situs selalu termutakhirkan;
  • Jasa Marga memiliki kewajiban untuk memperbaharui isi Situs;
  • Setiap proyeksi, prediksi, prakiraan atau pandangan ke depan yang berkaitan dengan pernyataan kinerja Jasa Marga akan terwujud atau tercapai;
  • Isi Situs terbebas dari ketidakakurasian atau kesalahan berkenaan dengan percetakan
  • Isi Situs terbebas dari perubahan yang disebabkan oleh pihak ketiga, dan
  • Akses Anda pada Situs Jasa Marga ini akan bebas dari gangguan, kesalahan, virus komputer atau komponen berbahaya lainnya.

Jasa Marga tidak menerima tanggung jawab untuk setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi baik secara langsung atau tidak langsung dari saran, pendapat, informasi, representasi atau penghilangan, baik disengaja atupun tidak, yang berada di situs ini, termasuk kerusakan-kerusakan yang bersifat langsung, tidak langsung, khusus, insidentil atau konsekuensial. Dengan kata lain, Anda menggunakan Situs Jasa Marga dengan risiko Anda sendiri. Jasa Marga berhak untuk mengubah atau menambah informasi yang diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jasa Marga meyakini bahwa materi yang diungkapkan adalah akurat pada tanggal disampaikan, dan bahwa Jasa Marga dapat menyampaikan informasi yang baru dari waktu ke waktu, namun Jasa Marga tidak berkewajiban untuk memperbaharui atau memperbaiki informasi tersebut dan menyatakan bahwa Jasa Marga secara eksplisit melepaskan kewajiban apapun untuk melakukan hal tersebut. Setiap upaya telah dilakukan untuk memberikan informasi yang akurat, namun kesalahan dan penghilangan dapat terjadi dan Jasa Marga tidak menjamin bahwa informasi yang tersedia di Situs ini adalah lengkap, akurat atau mutakhir dalam hal apapun.

Tautan
Informasi yang terdapat pada situs yang tertaut dengan Situs ini tidak disiapkan atau disediakan oleh Jasa Marga. Jasa Marga tidak bertanggung jawab, dan tidak mewakili atau memberi jaminan mengenai, isi, ketepatan atau kelengkapan dari setiap situs yang tertaut ke Situs ini atau setiap tautan yang ada pada situs yang tertaut pada Situs Jasa Marga yang dapat dirujuk baik secara langsung atau tidak langsung. Jasa Marga tidak memiliki kewajiban untuk memperbaharui atau memperbaiki informasi dalam sebuah situs yang tertaut ke Situs Jasa Marga yang dapat dirujuk baik secara langsung atau tidak langsung oleh situs Jasa Marga dan secara tegas menolak kewajiban apapun untuk melakukan hal itu. Jasa Marga menyediakan tautan hanya demi kenyamanan, dan adanya semua tautan bukan merupakan pengesahan, investigasi, verifikasi, dan bantuan apapun dalam persiapannya atau persetujuan dari Jasa Marga atas semua informasi atau pernyataan yang ada dalam setiap situs yang tertaut. Hal ini juga berarti bahwa Jasa Marga tidak terafiliasi dengan pihak ketiga baik itu pemilik situs tertaut ataupun para sponsor. Jasa Marga berhak untuk menghentikan tautan ke situs pihak ketiga sewaktu-waktu.  Dalam kebanyakan kasus, Jasa Marga tidak menyadari bahwa pihak ketiga telah tertaut ke dalam Situs Jasa Marga. Jika pihak ketiga tertaut pada Situs Jasa Marga, maka hal ini bukan merupakan indikasi bahwa Jasa Marga memberikan dukungan, otorisasi, sponsor, afiliasi, patungan atau kemitraan dengan Jasa Marga. Situs yang tertaut pada Situs Jasa Marga harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Tidak menjiplak isi Situs Jasa Marga;
  • Tidak membuat penjelajah dan membuat frame dengan Situs Jasa Marga sebagai isinya;
  • Tidak mengimplikasikan bahwa Jasa Marga menyetujui situs atau produk yang bersangkutan;
  • Tidak salah menggambarkan hubungannya dengan Jasa Marga;
  • Tidak memberikan informasi yang tidak benar tentang produk atau layanan Jasa Marga; dan
  • Tidak terdapat isi yang dapat dianggap sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan, menyinggung atau bersifat kontroversial dan harus berisi hanya hal-hal yang sesuai untuk semua kelompok umur.

Siaran Pers
Situs Jasa Marga berisi Siaran Pers tentang Jasa Marga dan perkembangan bisnis Jasa Marga. Siaran Pers diyakini keakurasiannya sebagai media yang disiapkan dan disebarkan kepada publik pada tanggal dikeluarkan, namun Jasa Marga melepaskan semua tugas atau kewajiban untuk memperbaharui informasi dalam siaran persnya. Informasi tentang perusahaan-perusahaan selain Jasa Marga yang ada dalam siaran pers tidak dapat dianggap sebagai informasi yang dipersiapkan dan didukung oleh Jasa Marga.

Penyangkalan atas Pernyataan Mengenai Proyeksi di Masa Mendatang
Banyak pernyataan pada Situs ini atau dokumen yang dapat diakses dari Situs ini yang mengandung pernyataan tentang proyeksi di masa datang. Semua pernyataan, selain pernyataan-pernyataan tentang fakta historis, termasuk antara lain, pernyataan-pernyataan mengenai gambaran posisi keuangan dan operasional, perencanaan, strategi, tujuan, belanja modal, proyeksi biaya dan antisipasi penghematan biaya dan rencana pembiayaan serta proyeksi tingkat pertumbuhan Jasa Marga di masa datang, merupakan pernyataan tentang proyeksi di masa datang. Pernyataan mengenai proyeksi di masa mendatang secara umum dapat dilihat dari penggunaan istilah seperti “mungkin”, “akan”, “mengharapkan”, “bermaksud”, “merencanakan”, “memproyeksikan”, “memperkirakan”, “mengantisipasi”, “meyakini”, “berharap”, “mampu”, “dirancang untuk” atau frasa-frasa yang serupa. Namun demikian, tanpa kata-kata seperti itu tidak berarti bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan proyeksi di masa mendatang.  Anda diingatkan untuk tidak mempercayai pernyataan-pernyataan mengenai proyeksi di masa mendatang tersebut tanpa mempertimbangkannya terlebih dahulu. Jasa Marga tidak berkewajiban untuk mempublikasi perbaikan apapun atas pernyataan apapun mengenai proyeksi di masa mendatang sebagai refleksi atas terjadinya peristiwa-peristiwa yang tidak terantisipasi sesudah tanggal pernyataan tersebut dibuat. Faktor-faktor baru muncul dari waktu ke waktu, Jasa Marga tidak mungkin memprediksi semua faktor tersebut, dan Jasa Marga juga tidak dapat menilai dampak dari masing-masing faktor terhadap bisnis Jasa Marga atau sampai sejauh mana suatu faktor atau kombinasi beberapa faktor dapat menimbulkan atau menghasilkan hal-hal aktual yang berbeda secara material dengan yang diperlihatkan oleh penyataan-pernyataan mengenai proyeksi di masa mendatang. Semua pernyataan tertulis maupun lisan mengenai proyeksi di masa mendatang yang berhubungan dengan Jasa Marga atau orang-orang yang bertindak atas nama Jasa Marga telah memenuhi syarat secara keseluruhan terhadap pernyataan-pernyataan ini.

Kekayaan Intelektual
Jasa Marga memiliki seluruh hak cipta dan seluruh hak kekayaan intelektual lain dalam Situs ini. Semua hal yang berada di dalam Situs ini seluruhnya memiliki hak cipta kecuali dinyatakan lain oleh Jasa Marga. Anda dapat menggunakan Situs Jasa Marga hanya untuk kepentingan yang tidak bersifat komersial. Anda diminta untuk tidak menyalin atau menayangkan dengan tujuan mendistribusikan kembali kepada pihak ketiga atau dengan tujuan komersial bagian manapun dari Situs ini tanpa izin tertulis dari Jasa Marga.

Virus
Jasa Marga tidak menerima kewajiban apapun yang timbul sebagai akibat dari transfer virus atau perubahan yang tidak sah atas isi Situs ini.

Yurisdiksi
Situs ini diatur dan harus diinterpretasikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.